NTV Crime: Gegara Cemburu Buta, Suami Tega Bunuh Teman Satu Tongkrongan di Bangkalan

Nusantaratv.com - 02 April 2025

Korban AM yang tewas dibunuh teman satu tongkrongan tergeletak di pinggir jalan
Korban AM yang tewas dibunuh teman satu tongkrongan tergeletak di pinggir jalan

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang pria di Bangkalan, Jawa Timur tewas setelah dibunuh temannya sendiri. Pelaku tersulut api cemburu karena menduga korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. 

Senin (31/3/2025) malam, warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur digegerkan dengan penemuan mayat pria di pinggir jalan. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan kepala.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku berinisial AM 35 tahun warga Konang Bangkalan. 

Korban berinisial RS 41 tahun merupakan warga Galis, Bangkalan yang diketahui merupakan teman pelaku saat di perantauan. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Dalam kondisi emosi pelaku mencegat korban yang saat itu berboncengan motor dengan istrinya dan langsung melakukan aksi pembunuhan. 

"Terjadi tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB. TTKP di pinggir jalan Desa Durin Barat, Kecamatan Konang. Korban atas nama inisial RS usia 41 tahun Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Yang mana pelaku atas nama inisial AM usia 35 tahun Desa Durin Barat Kecamatan Konang. Yang mana korban pada saat melintas di jalan diadang oleh pelaku kemudian tidak berbicara panjang lebar kemudian korban dilakukan pembacokan oleh pelaku beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dalam siaran NTV Crime di Nusantara TV.  
 
"Akhirnya korban terjatuh sampai akhirnya meninggal dunia. Motif yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dugaan adanya permasalahan asmara antara istri pelaku dan dengan korban," imbuhnya. 

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lanjut untuk mengetahui adanya pihak lain yang terlibat. Sementara pelaku AM akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close