Nusantaratv.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetorkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hasil denda tersebut berupa uang sebesar Rp10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektare, yang disetorkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan uang triliunan dan lahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara," ujarBurhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.
Burhanuddin menjelaskan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Dia menegaskan, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tuturnya.
"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," sambungnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh