Nusantaratv.com-Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tom Lembong dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula oleh Hakim.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang turut menghadiri sidang vonis Tom Lembong.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara.