Nusantaratv.com-Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menyoroti urgensi penerapan regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik dari dampak kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, profesi wartawan dan keberlangsungan industri media nasional terancam kehilangan nilai dan eksistensinya.
Hal itu disampaikan dalam acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dahlan menjelaskan bahwa platform berbasis AI sering menggunakan berita dari media sebagai bahan baku secara gratis, sementara perusahaan media harus mengeluarkan biaya besar untuk memproduksi berita yang akurat dan berkualitas.
Baca juga: Menkum Supratman Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita
Sebagai solusi, ia menegaskan perlunya menempatkan karya jurnalistik sebagai karya intelektual yang dilindungi undang-undang hak cipta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku industri media di tengah derasnya arus digitalisasi.
"Solusinya meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi UU,” ujar Dahlan.
Selain tantangan dari AI, Dahlan juga menyoroti banyaknya kreator konten yang memanfaatkan berita media tanpa izin untuk membuat konten yang dimonetisasi. Padahal, praktik tersebut berpotensi merugikan media yang seharusnya memperoleh pendapatan tambahan dari lisensi penggunaan konten berita.
”Ini belum diregulasi padahal seharusnya mereka bayar ke media, sehingga media bisa mendapat revenue lain selain iklan, yaitu dari lisensi konten beritanya,” kata Dahlan.