Nusantaratv.com-Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan dapat membangun dan memperkuat karakter bangsa.
"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," tulis pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.
Meski tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Nasional, namun tidak masuk dalam hari libur nasional.
Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.
Belum ada penjelasan resmi apakah pemilihan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Presiden Prabowo.
Dalam SK tersebut menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat, maupun individu.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dasar hukum penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.