Driver Ojol Senang, Apresiasi Kebijakan Prabowo Kurangi Potongan Tarif untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Driver Ojol Senang, Apresiasi Kebijakan Prabowo Kurangi Potongan Tarif untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Nusantaratv.com - 01 Mei 2026

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potongan tarif ojek online (ojol) di bawah 10 persen disambut positif oleh para pengemudi.

Sejumlah driver mengaku senang dan mengapresiasi dukungan tersebut karena kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Salah satu pengemudi ojol, Derry, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap kondisi para driver di lapangan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja sektor transportasi online.

"Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10%, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget," ujarnya saat ditemui usai peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dia juga menyampaikan terima kasih langsung kepada Presiden atas dukungan tersebut. "Bapak Presiden Prabowo Subianto, terima kasih sudah mendukung potongan (di bawah) 10%," lanjutnya.

Derry berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan dalam bentuk aturan resmi agar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh driver di Indonesia.

"Kami menunggu. Terus agar semua teman-teman Ojol ini di seluruh Indonesia dapat sejahtera," kata Derry dan rekan di sebelahnya kompak.

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.

Melalui Perpres No.27/2026, Prabowo mengatur agar pembagian pendapatan untuk pengemudi lebih adil.

"Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen," tukasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close