Nusantaratv.com - Kementerian Hukum (Kemenhum) berkolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?" melalui program What's Up Campus Calls Out, Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia ini menjadi ruang dialog strategis untuk membahas dinamika pelindungan hak cipta musik serta implementasi kebijakan royalti di ruang publik.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah, pelaku industri musik, hingga akademisi. Hadir sebagai pembicara antara lain Supratman Andi Agtas, musisi Ariel NOAH, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, serta Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono.
Keberagaman sudut pandang tersebut diharapkan mampu memperkaya pemahaman publik mengenai ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk mendorong keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan musik di ruang publik.
Isu royalti dipahami tidak semata sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja intelektual para pencipta serta pelaku industri musik.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah, pelaku industri musik, hingga akademisi. Hadir sebagai pembicara antara lain Supratman Andi Agtas, musisi Ariel NOAH, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, serta Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono. (Foto: Dok/Istimewa)
Keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini turut didukung peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, menyampaikan bahwa dialog publik seperti ini penting untuk menjembatani kebijakan hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi.
Menteri Hukum menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif terkait tata kelola royalti musik yang adil dan transparan.
"Pembayaran royalti itu sejatinya tidak sebesar yang dibayangkan, karena mekanismenya jelas. LMKN bertugas menghimpun, sementara LMK mendistribusikannya kepada para pencipta. Kami juga sangat menghargai kebebasan akademik adik-adik mahasiswa boleh mengkritik, boleh memberi masukan bagi Kementerian Hukum," ujar Supratman Andi Agtas
"Bahkan ke depan, Kementerian Hukum telah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta maupun KI lainnya dapat dijadikan agunan. Untuk para peneliti, silakan daftarkan patennya. Sepanjang tidak dikomersialkan, pembiayaannya kami fasilitasi dengan biaya nol rupiah," tukasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh