Nusantaratv.com-Pemirsa, Jaksa Penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada hari ini, Jumat (4/7/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tom Lembong diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016.
Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB. Adapun agenda sidang hari ini yakni pembacaan tuntutan digelar setelah proses pembuktian rampung dilakukan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Importasi Gula Kemendag, Langsung Ditahan
Dalam dakwaan Tom Lembong diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Akibatnya negara dirugikan Rp578,1 miliar.
Perusahaan yang mendapatkan izin diketahui bukan produsen gula konsumsi, melainkan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak memproduksi gula untuk masyarakat.
Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.