Terungkap! 3 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan, Ada Dirut PT PIM

Nusantaratv.com - 05 Agustus 2025

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras premium oplosan. Salah satu tersangka merupakan presiden direktur (presdir) sebuah perusahaan. 

Modus dari kejahatan ini, yaitu tersangka melakukan produksi dan penjualan beras premium yang tidak sesuai standar. Standar ini ditentukan melalui SNI, peraturan Menteri Pertanian dan peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu beras premium," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Adapun ketiga tersangka merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peredaran beras oplosan yang diproduksi PT Indonesia Maju Wilmar atau PT PIM.

"Saudara S selaku Presdir PT PIM, dua, Saudara AI selalu kepala pabrik PT PIM, tiga, Saudara DO selaku kepala quality control PT PIM," beber Brigjen Helfi Assegaf. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk para ahli, serta melakukan gelar perkara.

Sejumlah barang bukti disita oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus ini. Salah satunya puluhan ton beras.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik, yang pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovi dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," jelas Helfi.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, dan UU pencucian uang. Dengan sanksi pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan cara memperdagangan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tandasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close