Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka pemerasan. Abdul Wahid lewat orang kepercayaannya, diduga meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar kepada para pejabat di Dinas PUPR atas penambahan anggaran 2025. Dia juga mengancam akan mencopo atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau bila tak memenuhinya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).
"Saudara MAS (Arief) yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen, Rp 7 miliar," ucap Tanak, seperti diberitakan Nusantara TV.
"Permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," imbuhnya.
Lebih lanjut Tanak menjelaskan, atas permintaan itu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bertemu lagi lalu menyepakati pemberian fee 5 persen.
Pemberian fee terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk.
Tanak mengatakan terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid dkk berkat laporan masyarakat. Penyidik mendapatkan informasi pada Mei 2025 terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru. Saat itu, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
"Membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara.AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%," bebernya.
Fee tersebut diminta sebagai imbal atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada sosok M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun saat itu, Arief justru meminta fee lebih besar yakni Rp 5 miliar.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti Rp 1,6 miliar. Total ada tiga orang yang dijerat tersangka yakni: Abdul Wahid selaku Gubernur Riau; M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh