Nusantaratv.com-Sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan akan diubah. Ke depan, rujukan pasien akan berdasarkan kebutuhan, bukan lagi berjenjang.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menjelaskan, pihaknya akan memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS). Apabila selama ini pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang, kata Azhar, kini rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi.
Ini diungkapkan Azhar kala rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
"Ke depan, kami akan juga memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi," ujar Azhar.
"Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya," imbuhnya.
Menurut Azhar, pasien dari FKTP bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna. Ia menegaskan bahwa rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.
"Nah, dengan demikian, nanti tentu saja akan terjadi penghematan di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," kata Azhar.
"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit. Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah, ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi," sambungnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh