Putusan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Putusan Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Nusantaratv.com - 24 Agustus 2026

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin, 24 Agustus 2026.

Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan, persidangan berlangsung di ruang Kusuma Admadja III. Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Firman Akbar.

Melalui gugatan praperadilan itu, Lodewyk meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa program MBG maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut dia, Lodewyk juga tidak mempunyai kewenangan dalam kedua hal tersebut.

"Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang di PN Jakpus, Kamis, 13 Agustus 2026, dikutip dari Antara.

OC Kaligis juga mempersoalkan dasar hukum serta alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Ia menilai bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk mendukung penetapan tersebut.

Selain status tersangka, pihak Lodewyk turut menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset.

Menurut OC Kaligis, tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang semestinya sehingga dinilai bersifat sewenang-wenang.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak mempunyai kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Dalam perkara pokoknya, Lodewyk menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk periode 2025–2026.

Lodewyk bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di BGN. Salah satu pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,035 triliun.

Pembayaran pengadaan tersebut dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain persoalan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan mark up harga yang dinilai menimbulkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Atas perkara tersebut, Lodewyk dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, penyidik telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close