Nusantaratv.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan para penerima beasiswa LPDP (awardee), baik mahasiswa maupun alumni, untuk selalu menjaga etika serta nama baik Indonesia dalam setiap kesempatan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP Sudarto saat menanggapi polemik terkait seorang penerima beasiswa berinisial DS yang membuat konten di media sosial dengan nada dinilai menjatuhkan nama Indonesia.
Sudarto menjelaskan bahwa kewajiban menjaga etika dan ucapan telah tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa, yang menjadi bagian dari kontrak antara awardee dan LPDP. Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa penerima beasiswa wajib menjaga nama baik Indonesia dan LPDP baik dalam perkataan maupun tindakan.
Kemudian menurutnya, para awardee juga perlu menyadari bahwa dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat, sehingga tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi bangsa menjadi hal yang tidak terpisahkan.
"Lu pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia," ujar Sudarto saat media briefing, Rabu (25/2).
Selain berperilaku baik dan menjaga martabat Indonesia, ia menambahkan bahwa penerima beasiswa LPDP juga harus menyelesaikan studi dengan baik serta setia kepada NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pedoman tersebut juga mengatur bahwa alumni wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian.
Oleh karena itu, Sudarto menegaskan bahwa alumni tidak boleh menyalahgunakan masa studi untuk menetap di luar negeri karena hal tersebut melanggar kontrak yang telah disepakati dengan negara.
"Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa LPDP akan menindak tegas penerima beasiswa yang tidak mematuhi pedoman, termasuk mereka yang enggan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Sudarto mengungkapkan, per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.
Selain itu, masih terdapat 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa yang menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh