Nusantaratv.com-Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat pengemudi rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan dijatuhi hukuman demosi 7 tahun oleh Majelis KKEP dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi berupa etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Pimpinan Sidang KKEP.
Usai membacakan putusan Pimpinan Sidang KKEP menanyakan kepada Bripka Rohmat apakah menerima putusan atau banding.
Curahan Hati Bripka Rohmat
Bripka Rohmat kemudian meminta izin kepada Pimpinan Sidang KKEP untuk menyampaikan curahan hati.
Dengan suara bergetar ia menceritakan jika dirinya sudah 28 tahun melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana, sidang disiplin ataupun sidang kode etik.
Ia mengaku memiliki dua anak, satu sedang kualiah yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsung hidup.
"Kami emohon kepada pimpinan Polri dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena tidak punya penghasilan lain. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri," ujarnya.
Bripka Rohmat menegaskan tidak punya niat sedikitpun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. Ia pun meminta maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan.
"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati yang paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob dan Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri," pungkasnya.