Nusantaratv.com-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen PAN menjaga integritas dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, dilansir dari Antara.
Putri menambahkan, penghentian gaji dan fasilitas itu berlaku hanya selama keduanya berstatus nonaktif. Menurutnya, keputusan ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan mekanisme resmi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers yang diteken Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu.
PAN menegaskan komitmennya menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyat dari PAN dalam menjalankan tugas konstitusional di DPR RI.
"PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Viva di Jakarta, Minggu (31/8).