NTV Today: Miris! Kakak Tega Jual Adik Tiri ke Pengusaha, Hingga Korban Melahirkan Bayi

Nusantaratv.com - 11 Juni 2025

ES ppelaku yang tega menjual adik tirinya ke pria hidung belang ditangkap polisi
ES ppelaku yang tega menjual adik tirinya ke pria hidung belang ditangkap polisi

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Seorang wanita berinisial ES warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tega menjual keperawanan adik tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun kepada pria hidung belang seorang pengusaha berinisial MAA hingga korban diketahui melahirkan seorang bayi. 

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan, tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. 

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB kasus ini bermula pada Juni 2024 saat pelaku ES menjanjikan akan memberikan handphone kepada adik tirinya. Janji tersebut dimanfaatkan ES untuk memanipulasi dan membujuk korban agar mau bertemu dengan seorang pria di sebuah hotel di kawasan Kota Mataram. 

Bukan hanya sekali, namun beberapa kali korban disetubuhi oleh pelaku MAA dengan imbalan Rp8 juta yang diserahkan kepada kakak tiri korban yakni E.

"Dari hasil penyidikan tersebut, kami menemukan suatu modus yang dilakukan di mana tersangka ES itu mengajak, menjanjikan akan diberikan hadiah atau sesuatu barang dengan cara setelah disetujui ataupun diterima oleh adiknya," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today. 

"Kemudian mempertemukan dengan tersangka MA. Setelah bertemu anak korban di suatu hotel terjadi peristiwa persetubuhan. Lalu tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp8 juta kepada tersangka ES," imbuhnya.  

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap korban yang kini berusia 13 tahun ternyata sudah melahirkan seorang bayi. Berbekal informasi tersebut, LPA Kota Mataram membawa korban berkeliling hotel-hotel di Kota Mataram untuk mengidentifikasi pelaku. Saat ditunjukkan foto dan video dari pelaku MA, korban mengakui bahwa pria itulah yang disebut sebagai Om Doraemon. 

Yang mengejutkan muncul dugaan ES sendiri pernah menjadi korban dari Om Doraemon sebelum akhirnya pelaku ES menjual adik dirinya.

"Yang menghamili adalah Om Doraemon," ujar Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. 

Polda NTB secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ES dan MAA.  

Kedua pelaku disangka melanggar ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close