NTV Crime: Murka Istri Selingkuh dengan Sesama Jenis, Suami di Jaksel Nekat Bakar Rumahnya Sendiri

Nusantaratv.com - 13 Juni 2025

Gegara cemburu buta pada istrinya seorang suami di Petukangan, Jaksel nekat membakar rumahnya sendiri
Gegara cemburu buta pada istrinya seorang suami di Petukangan, Jaksel nekat membakar rumahnya sendiri

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Cemburu lantaran istri menjalin hubungan asmara dengan sesama jenis. Sang suami membakar rumahnya di kawasan petukangan utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah sepekan buron tersangka akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Joglo Kembangan, Jakarta Barat. 

Hanafi tersangka pembakar rumah yang terjadi di Jalan Mukhtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan digelandang petugas Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (12/6/2025) sore. Pria berusia 44 tahun ini ditangkap petugas di rumah temannya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat setelah sepekan buron. 

Untuk kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti korek api dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat membakar rumah karena cemburu mengetahui sang istri berindisial S menjalani hubungan asmara dengan sesama jenis. 

Tersangka yang telah pisah ranjang selama 1 tahun semakin emosi ketika mendapati pasangan sejenis sang istri sedang berada di dalam kamar rumah yang dihuni istri dan anaknya. Sikap sang istri yang tidak menghormati sebagai suami yang membuat bapak satu anak ini marah. Ia lantas menegak minuman keras di sebuah warung jamu lalu membakar rumah yang dihuni istrinya hingga menjalar kedua rumah tangga.

"Dengan membawa korek api, tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelepon korban. Ditelepon tersangka bilang akan melaporkan kepada ketua RT. Korban menjawab, "Saya tidak takut" sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ungkap Kapolsek Pesanggarahan AKP Seala Syah Alam, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime.

Tersangga kini mendekam di tahanan Polsek Pesanggrahan dan dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close