MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji

Nusantaratv.com - 19 November 2025

Program Merah Putih Nusantara TV
Program Merah Putih Nusantara TV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Mabes Polri telah mengkonfirmasi ada 300 polisi aktif yang duduki jabatan sipil.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur.

Larangan MK yang menyatakan polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil tak pelak menjadi ujian penting bagi Komisi Reformasi Polri yang baru saja dibentuk pemerintah.

Program Merah Putih Nusantara TV edisi Rabu 19 November 2025 yang dipandu host Donny de Keizer akan membahasnya secara tuntas bersama empat narasumber yakni Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nassir Djamil, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Tim Advokat Koalisi untuk Reformasi Kepolisian Aulia Rizal dan Advokat Penggugat Polri Rangkap Jabatan Christian Adrianus Sihite.

Saksikan selengkapnya program Merah Putih bertajuk "MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji" malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di Nusantara TV.    

 
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close