Nusantaratv.com-Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan yang dimiliki masing-masing koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry menjelaskan, berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan pemerintah. Saat ini, ketentuannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan penghasilan pegawai akan mengikuti kemampuan usaha koperasi masing-masing. Sementara itu, pengaturan teknis operasional berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut bertugas menangani pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun.
Farida menambahkan operasional koperasi masih berada pada tahap awal sehingga sistem penggajian akan berkembang mengikuti pertumbuhan usaha di setiap koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi tersebut saat ini memiliki dua pegawai yang masing-masing menerima gaji Rp1,5 juta per bulan dari hasil pendapatan operasional koperasi.
"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.
Menurut Bambang, besaran gaji tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan koperasi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh