Nusantaratv.com - Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir meski telah melalui berbagai proses hukum.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyayangkan isu ini masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak hingga saat ini.
"Perkara ini sudah melalui perjalanan panjang, bertahun-tahun. Dari gugatan di Pengadilan Negeri hingga ke PTUN, semuanya tidak diterima," ujar Yakup dalam program "Merah Putih" pada Rabu, 18 Juni 2025, yang dipandu jurnalis senior Nusantara TV, Donny de Keizer.
Menurutnya, keputusan pengadilan yang menolak gugatan tersebut menjadi bukti bahwa para penggugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait isu ini. Penyelidikan itu meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, hingga seluruh riwayat perkuliahan Jokowi.
"Kalau ingin memastikan keaslian sebuah ijazah, yang harus ditanya adalah pihak yang menerbitkan, sama seperti mempertanyakan keaslian sertifikat tanah, maka tinggal konfirmasi ke penerbit, contohnya BPN. Ketika BPN sudah mengonfirmasi, betul ini adalah asli, sertifikatnya tidak palsu, sudah tercatat semua prosesnya sejak saat pendaftaran hingga penerbitannya, semua ada di arsip, apakah mungkin kita masih mencoba mempertanyakan itu? Tapi kan ternyata mungkin. Buktinya ada orang yang masih mempertanyakan," imbuh Yakup.
Meski demikian, Yakup menegaskan, pihaknya menghormati setiap warga negara yang memiliki kekhawatiran atau ingin mengajukan pertanyaan, termasuk laporan ke Bareskrim. Namun, menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihargai.
"Jangan sampai ketika laporan sudah diproses dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan tindak pidana, dan penyelidikan dihentikan, justru tidak diterima. Itu artinya tidak menghormati proses hukum yang sudah dijalankan," tukas Yakup.