Nusantaratv.com-Di tengah isu pemakzulan, Bupati Pati Sudewo kembali diguncang kabar tak sedap dari Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sudewo (SDW), termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana kasus suap.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2025.
Budi mengatakan, Sudewo diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ia menambahkan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.
Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam perkara ini, yaitu aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga berstatus tersangka.
Perkara ini meliputi sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.