Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang

Nusantaratv.com - 20 Januari 2026

Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Januari 2026. ANTARA/HO-Kemenhut/aa. (Antara)
Seekor kucing hutan (Felis chaus) yang berhasil diamankan oleh jajaran Kemenhut dalam bagian operasi menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Januari 2026. ANTARA/HO-Kemenhut/aa. (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi serta mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut Aswin Bangun, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan karena perdagangan satwa dilindungi umumnya melibatkan lebih dari satu simpul.

"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun.

"Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun," tambahnya, dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, hingga akhirnya pada Kamis, 15 Januari 2026, dilakukan pemeriksaan di lokasi dan ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang dikuasai para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan satu trenggiling mati, satu ekor elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga ekor kucing hutan (Felis chaus), sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang. Keduanya diamankan di Kecamatan Mertoyudan dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Dyah Sulistyani menilai kasus tersebut kembali mencerminkan tingginya tekanan terhadap populasi satwa liar di Pulau Jawa.

"Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa," jelasnya.

Dyah menambahkan, BKSDA Jawa Tengah selanjutnya akan melakukan penilaian untuk menentukan kemungkinan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya atau penempatan di lembaga konservasi yang sesuai.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close