Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Jika Tak Datang

Nusantaratv.com - 04 Agustus 2025

Silfester Matutina
Silfester Matutina

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal nasib perkara yang melibatkan eks Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dengan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, hari ini Silfester diundang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus itu. 

Kejagung menyampaikan undangan tersebut menyikapi permintaan eksekusi terhadap Silfester, perihal kasus fitnah dengan pelapor pihak JK.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," ujar Anang, Senin, 4 Agustus 2025.

Jika Silfester tak datang dalam undangan Kejari Jaksel, menurut Anang eksekusi akan dilakukan.

"Kalau dia nggak datang ya silahkan aja kita harus eksekusi," ucapnya.

Walau begitu, Anang meminta wartawan untuk memastikan hal itu ke Kejari Jaksel. 

Silfester sendiri hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau nggak salah hari ini, pastikan saja nanti coba tanya nanti ke pihak Kejari Jakarta Selatan," jelas Anang.

Sebelumnya, Silfester menyebut persoalan dengan JK sudah selesai. Karena, telah ada perdamaian antara dirinya dengan JK.

Hal ini dinyatakan Silfester, menanggapi permintaan agar dirinya dieksekusi ke penjara, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus fitnah dengan pelapor pihak JK.

"Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian," ujar Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2025.

Menurut Silfester, dirinya sudah bertemu dengan JK. Ia mengeklaim hubungannya dengan JK saat ini sudah membaik.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik" tuturnya.

Relawan Jokowi ini menegaskan bahwa persoalannya dengan JK sudah selesai. Hal itu, kata dia memang tak dipublikasikan media massa.

"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media, ya kawan-kawan ya," paparnya.

Silfester juga memastikan bahwa tak ada kebencian pribadi dirinya terhadap JK. Apa yang ia sampaikan kala itu, kata dia, hanyalah spontanitas semata.

"Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla," tuturnya.

"Memang ada kalimat saya, waktu itu spontan ya. Spontanitas. Spontanitas, jadi tidak ada mens reanya (niat jahatnya)," imbuh Silfester.

Sebelumnya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis meminta kejaksaan menjebloskan Silfester ke penjara. Sebab, menurut mereka kasus yang dilaporkan pihak JK terhadap Silfester, hingga kini belum dieksekusi, kendati sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan itu disebut menegaskan bahwa Silfester bersalah dalam kasus fitnah terhadap JK.

Adapun Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, terdiri dari Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, atau pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Silfester, khususnya dalam kasus ijazah Jokowi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close