Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS), yang telah ditahan penyidik sekitar satu pekan lalu.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Syarief, kendaraan tersebut baru berhasil diamankan penyidik pada Kamis sehingga proses penyitaannya juga dilakukan pada hari yang sama.
Mobil yang disita berupa Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX. Saat ini kendaraan tersebut telah ditempatkan di area Gedung Jampidsus Kejagung dan dipasangi tanda penyegelan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyitaan ini menambah daftar aset yang telah diamankan Kejagung dalam pengusutan dugaan korupsi program MBG. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Asep Yusuf Soemantri diketahui merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga Asep berperan dalam mencari dan menghubungkan calon mitra pelaksana Program MBG atas permintaan Sony Sonjaya. Dalam prosesnya, Asep disebut memperoleh akses untuk memengaruhi tim verifikator program guna mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta mengatur pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Berdasarkan temuan penyidik, intervensi tersebut diduga menyebabkan sejumlah pendaftaran SPPG yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan justru dibatalkan. Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing yang juga berasal dari pihak swasta.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh