Nusantaratv.com-Pemerintah resmi memberikan perlindungan hukum untuk investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara.
Dalam aturan itu, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) dikutip, Senin 22 Juni 2026.
Baca juga: BI Rate Naik, CEO Danantara Minta Bank Himbara Tingkatkan Efisiensi agar Kredit Tetap Terjaga
Kemudian Pasal 50A ayat (6) dijelaskan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
Selain perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.
UU P2SK hasil revisi juga memperluas cakupan calon investor patriot bond dan merah putih bond.
Dalam Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh