Ini Penjelasan Mensos Tentang Aturan Perizinan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Ini Penjelasan Mensos Tentang Aturan Perizinan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Nusantaratv.com - 10 Desember 2025

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Sean Filo Muhamad (Antara)
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Sean Filo Muhamad (Antara)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan alasan pentingnya perizinan sebelum lembaga, kelompok, maupun individu melakukan penggalangan dana dan barang dari masyarakat.

“Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” ujar Mensos ketika ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan dana dapat dilakukan setelah izin diajukan, kemudian dilanjutkan dengan audit sebagai bentuk pelaporan pertanggungjawaban. 

Ia menambahkan bahwa proses perizinan hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari.

Mensos menjelaskan bahwa pengumpulan dana dengan nominal di bawah Rp500 juta dapat diaudit secara mandiri. Namun bila jumlahnya melebihi Rp500 juta, maka audit wajib dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

“Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat seperti bencana alam, siapapun boleh melakukan penggalangan dana meskipun belum memiliki izin, asalkan tetap membuat laporan pertanggungjawaban setelah bantuan disalurkan.

“Jadi ini jangan disalah-salahkan, nggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu mungkin perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya,” ujar Gus Ipul.

Menurut Mensos, perizinan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kredibilitas pihak yang menyalurkan donasi. 

Ia menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini, salah satunya akibat kurangnya sosialisasi yang memadai.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, mulai dari lembaga, komunitas, hingga masyarakat umum yang turut memberikan bantuan kepada korban bencana di sejumlah wilayah di Sumatra.

“Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan,” tutur Saifullah Yusuf.

(Sumber: Antara) 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close