HUT Ke-80 Rl, Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus sebagai Libur Nasional

Nusantaratv.com - 01 Agustus 2025

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Libur ini jatuh sehari setelah tanggal 17 Agustus yang merupakan hari libur nasional peringatan kemerdekaan.

“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Meski belum ada surat edaran resmi yang mengatur apakah 18 Agustus akan berstatus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama, pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut dalam rangkaian perayaan kemerdekaan.

Juri juga mengajak masyarakat untuk mengisi hari libur tersebut dengan kegiatan positif seperti perlombaan atau kegiatan komunitas yang merayakan semangat kebangsaan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya sudah menerbitkan SE mengenai peringatan HUT ke-80 RI. Dalam SE tersebut, masyarakat diminta memasang bendera merah putih dan berbagai dekorasi mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2025.

Dekorasi yang dimaksud mencakup umbul-umbul, spanduk, baliho, serta ornamen visual lainnya yang mencerminkan semangat kemerdekaan, sesuai dengan pedoman identitas visual peringatan HUT ke-80 RI.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close