Nusantaratv.com-Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang sebelumnya telah disepakati antara eksportir dan pembeli.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandu saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Pandu, pemerintah tidak ingin mengganggu jalannya kontrak yang sudah ada dan ingin memastikan seluruh proses bisnis tetap berjalan lancar.
“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih terus menyerap berbagai masukan dari pelaku industri terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor.
“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.
Pembentukan DSI menjadi salah satu pembahasan penting karena perusahaan tersebut direncanakan berperan sebagai perantara transaksi ekspor sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bertransformasi menjadi eksportir tunggal.
Ada pun komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta ferro alloy.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, juga memastikan pemerintah tetap menghormati seluruh kontrak yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli internasional.
“Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” kata Rosan.
Meski demikian, Rosan menyebut pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap kontrak-kontrak yang diduga tidak sesuai dengan harga pasar global atau terindikasi praktik under invoicing.
Ia menjelaskan, dalam kontrak jangka panjang, harga komoditas umumnya baru ditentukan ketika proses pengiriman mulai berjalan, bukan saat kontrak pertama kali ditandatangani.
“Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu,” terang Rosan.
Karena itu, pemerintah akan melakukan peninjauan apabila ditemukan indikasi penjualan dengan harga di bawah nilai sebenarnya.
“Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang masih berlaku hingga akhir 2026.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat ditemui di sela kegiatan IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu, 20 Mei 2026.
“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, penerapan regulasi baru tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi agar tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sedang berjalan.
Bahlil menjelaskan, perusahaan eksportir komoditas SDA nantinya akan melakukan proses transisi, konsolidasi, serta rekonsiliasi transaksi bersama BUMN yang ditunjuk oleh Danantara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh