Nusantaratv.com-Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah reguler. Angka tersebut turun sekitar Rp2,89 juta dibandingkan dengan tahun 2025.
Dari total BPIH 2026 sebesar Rp33,2 juta atau 38% berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dana itu digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan haji baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54,19 juta atau sekitar 62% dari total BPIH.
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, selain menetapkan besaran biaya, rapat kerja pemerintah dan DPR juga memastikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 tetap sebanyak 221.000 orang.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan kuota Haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan pasal 10b dan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Yaitu satu haji reguler sebanyak 92% dari 221 menjadi 203.320 jemaah. Haji reguler dibagi ke pembimbing KBIHU 685 orang. Petugas haji daerah PHD 1050 orang. Maka reguler murni menjadi 201.585 orang," paparnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh